skip to main | skip to sidebar

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip

  • 2pm (1)
  • Artikel (1)
  • Bank Lembaga Keuangan (4)
  • Bank Lembaga Keuangan 2 (8)
  • coretan (11)
  • iseng (9)
  • junho (1)
  • jurnal (1)
  • Kim Myungsoo (1)
  • Kliring (3)
  • kpop (3)
  • L (1)
  • lyrics (11)
  • Paper (2)
  • photo (1)
  • so eun (1)
  • song (17)
  • Sooyouny (1)
  • Teori Ekonomi 1 (10)
  • Teori Ekonomi 2 (7)
  • translete (1)
  • tugas (13)
  • tulisan (12)

Archivo del blog

  • ▼ 2012 (23)
    • ▼ Desember (3)
      • edit ..
      • I Think The Tears Flow When Thinking ABout Y...
    • ► Juni (7)
    • ► Mei (2)
    • ► April (2)
    • ► Maret (5)
    • ► Februari (2)
    • ► Januari (2)
  • ► 2011 (49)
    • ► November (7)
    • ► Oktober (4)
    • ► Juli (3)
    • ► Juni (3)
    • ► Mei (4)
    • ► April (6)
    • ► Maret (10)
    • ► Februari (7)
    • ► Januari (5)
  • ► 2010 (37)
    • ► Desember (2)
    • ► November (9)
    • ► Oktober (6)
    • ► September (6)
    • ► Mei (1)
    • ► April (8)
    • ► Maret (1)
    • ► Januari (4)
  • ► 2009 (5)
    • ► Desember (5)

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

aLone

aLone

linkz

  • ejournal gunadarma
  • elearning gunadarma
  • http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/prihantoro/
  • library gunadarma
  • ocw gunadarma
  • repository gunadarma
  • stafsite gunadarma

chaT bOx

m.u.s.i.c


MusicPlaylist
Music Playlist at MixPod.com

twitter


...

Minggu, 27 Mei 2012

TINGKAT SUKU BUNGA KREDIT KOMERSIAL TAHUN 2002 SAMPAI MARET 2012





Kredit komersial merupakan suatu bentuk penyaluran dana bank (use of fund) yang diperuntukan bagi perdagangan maupun pembangunan yang bersifat komersial sebagai penggerak dalam kegiatan sektor riil.
Grafik diatas menggambarkan tingkat suku bunga untuk kredit komersial selama sepuluh tahun dari tahun 2002 sampai dengan maret 2012. Untuk bank persero, BUSN, PDB dan joint venture. Secara keseluruhan, grafik menunjukkan penurunan tingkat suku bunga kredit komersial sejak tahun 2002 hingga 2012. Secara umum dapat dikatakan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan pada kualitas perbankan dewasa ini, karena penurunan pada suku bunga kredit komersial merupakan salah satu indicator ekonomi yang berarti memberikan kesempatan yang lebih besar pada pelaku dunia usaha (sektor riil) untuk memperoleh kredit. Penurunan tingkat suku bunga kredit komersial secara umum ini, tidak lepas dari peran serta Bank Indonesia sebagai pelaku kebijakan moneter dalam menurunkan suku bunga dasar (BI Rate) yang sudah beberapa kali dilakukan. Penurunan suku bunga ini, dilakukan sebagai stimulus bagi perekonomian dalam meningkatkan permintaan kredit dalam dunia usaha, yang dalam jangka panjang, dalam gilirannya dapat mengkompensasi kejatuhan arus dana masuk dari luar, sehingga dapat menjaga sektor riil dari keterpurukan. Namun penurunan tingkat suku bunga tidak serta merta dapat dikatakan mampu menggerakkan sektor riil, hal ini dapat dilihat dalam grafik, bahwa sepanjang 2002 sampai 2012 suku bunga kredit komersial masih berada pada level 12 sampai 15 persen, yang dapat dikatakan belum cukup berhasil dalam menggerakkan perekonomian pada sektor riil. Hal ini dikarenakan perbankan tidak serta merta mengucurkan kreditnya kedalam sektor riil, sebagai upaya dalam menjaga tingkat non performing loans (kredit macet) yang masih tinggi, Hal ini bukan tanpa alasan, banyaknya sektor riil yang dirasa belum terbukti mampu dalam menangani pembiayan kredit menjadi alasan utama. Meskipun bank sudah gencar dalam memasarkan kredit komersial, namun kenyataannya banyak sektor riil yang dikatakan belum siap dan andal dalam menangani konsekuansi kredit serta banyaknya unused plafond dan undistributed loan. Sehingga, bank lebih memilih untuk membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang memiliki tingkat bunga kompetitif dan dijamin aman.
Kembali kepada pergerakan tingkat suku bunga kredit komersial yang digambarkan dalam grafik diatas, dapat dilihat bahwa pada tahun 2004 sampai 2006 terjadi kenaikan tingkat suku bunga secara serempak untuk Bank persero, BUSN, BPD dan JV, yang juga terjadi pada tahun 2007 sampai 2008 kecuali untuk BPD yang cenderung stabil menurun. Da beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan tingkat suku bunga komersial mengalami peningkatan pada tahun tahun tersebut, diantaranya ialah belum stabilnya kondisi keuangan Indonesia pasca krisis ekonomi dunia yang menyebabkan dampak buruk pada pertumbuhan ekonomi. Krisis global menyebabkan ketidakpastian usaha sehingga menurunkan daya beli, yang diinterpretasikan dalam bentuk premi resiko suku bunga, peningkatan pada premi resiko suku bunga menjadi faktor penambah dalam penghitungan suku bunga kredit komersial yang menyebabkan bunga kredit tetap tinggi.
Selain itu ialah masalah masih tersegmentasinya perbankan yang memiliki likuiditas besar, menengah dan kecil. Perbedaan kebutuhan likuiditas ini mengakibatkan sulitnya penurunan bunga kredit. Disatu sisi, perbankan dengan likuiditas kecil akan berlomba lomba untuk menaikan likuiditas dengan menaikan tingkat bunga simpanan. Disisi lain perbankan dengan kemampuan likuiditas lebih besar akan memilih menjaga tingkat bunga yang profitable baik dari simpanan maupun kredit.
Faktor lainnya ialah  karena tingginya tingkat bunga yang disebabkan oleh penawaran obligasi baik pemerintah maupun asing, tentunya dengan tingkat bunga yang menggiurkan. Tentunya perbankan akan lebih memilih untuk menempatkan dananya pada instrument pemerintah yang relative aman dan menguntungkan dibandingkan dengan melakukan intermediasi dengan menerbitkan kredit yang tergolong riskan.   
Sedangkan untuk BPD, pada tahun 2007 sampai 2008 tidak mengalami kenaikan dan memiliki grafik yang lebih stabil. Salah satu faktor keberhasilan BPD dikarenakan karena kemampuannya dalam menambal modal inti. Contohnya seperti Bank Jabar Banten dan Bank Jatim yang telah memperoleh modal inti diatas $1 triliun sejak 2007. Modal inti, merupakan indicator utama keberhasilan bank untuk dapat menjaga eksistensi dalam ketatnya persaingan bisnis dalam dunia perbankan. Dengan kecukupan modal ini, kelembagan PBD menjadi kuat serta mampu mnopang bisnis secara ideal di daerahnya msing masing. Dengan kemampuan permodalan tersebut, ekspansi bisnis PDB menjadi lebih agresif, ditandai dengan stabilitas tingkat suku bunga kredit yang mampu meningkatkan penyaluran dana untuk kredit komersial yang pada tahun 2007 samapai 2008 mencapai 20% membuat pangsa pasar kredit menjadi lebih besar di daerahnya masing masing.
Ada tiga langkah yang dapat ditempuh untuk mempercepat transmisi penurunan suku bunga komersial. Pertama, percepatan pengesahan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) . Percepatan pengesahan RUU itu akan membantu mengeliminasi segmentasi pasar perbankan nasional yang saat ini masih terbelah dua,antara bank-bank besar dan bankbank menengah kecil. Peraturan ini bila disahkan nantinya memperbolehkan BI untuk menjamin pinjaman yang dilakukan oleh perbankan melalui pasar uang antarbank sepanjang memenuhi beberapa kriteria.Dengan jaminan ini, otomatis bukan hanya bank besar, melainkan juga bank menengah kecil bisa menawarkan suku bunga kredit komersial yang lebih rendah.
 Langkah kedua, pengupayaan penurunan suku bunga kredit oleh perbankan besar seperti bank pemerintah dan bank swasta nasional. Dengan adanya penurunan oleh bank-bank tersebut, dapat direspon perbankan lain dalam menurunkan tingkat bunga. Sehingga tingkat bunga dapat turun serempak yang dapat segera disalurkan dalam bentuk kredit ke sektor riil. Namun, pemerintah harus merelakan penurunan nilai pembagian dividen karena turunnya tingkat bunga. Upaya ini akan efektif karena akan banyak penyaluran kredit ke sektor riil yang pada akhirnya juga akan meningkatkan perekoomian nasional.
Langkah ketiga, meningkatkan peranan perbankan nasional dalam peluncuran paket stimulus fiskal. Paket stimulus fiskal dalam berbagai sektor ekonomi dapat di intermediasikan melalui perbankan yang sudah jelas arah serta aturan penyalurannya daripada melalui lembaga pemerintah yang masih terkendala oleh rumitnya birokrasi


Sumber :

http://www.infobanknews.com/2012/05/17-bpd-siap-raih-regional-champion/
http://jurnalskripsi.com/analisis-pengaruh-suku-bunga-sertifikat-bank-indonesia-jumlah-uang-beredar-inflasi-nilai-tukar-rupiah-suku-bunga-sibor-terhadap-suku-bunga-pinjaman-bank-umum-yang-ditetapkan-oleh-bank-indonesia-pa-pdf.htm
http://nameisthatha.blogspot.com/2011/01/makalah-modal-asing-dan-utang-luar_22.html
http://www.madani-ri.com/2009/04/18/deviasi-bi-rate-dan-suku-bunga-kredit/
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/02/17/177446/Momentum-Kebangkitan-Sektor-Riil
http://www.bankriau.co.id:8888/?pg=dtl&fid=pbi&id=20060208172013&year=2004&PHPSESSID=78a75235bec07ed4e95fccedc989f519
Diposting oleh Unknown di 5/27/2012 06:26:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan 2

Senin, 14 Mei 2012

SNSD - Dear Mom Lyrics + Translete



[Seohyun] Oneuleun waenji himdeulgo jichyeo 

Pegae reul ggeureo aneun chae honja bangane nama
[Jessica] Jeonhwagil manji chakgeorineun naui maeumi 
Wenji oneulddara uiroun geojyo


[Sunny] Gapjagi ulrin jeonhwa e nolra 

Bap meogeotneunji geokjeong haneun eomma moksori ga
[Taeyeon] Gwichanhge deulryeotdeon geu mari 
Oneuleun dareungeol itgo isseotdeon yaksokdeul I ddeoolrayo



[All] Maeumi yeppeun sarami dwuilgeyo 
Nameul meonjeo saenggak haneun saram dwuilgeyo
[Tiffany] Eommaui sarangui baraemdeul eul jikyeogalgeyo
[Yoona] Naui ggumeul hamkke nanudeon
[Yoona/Sooyoung] Nae meoril bitgyeojudeon eomma ga saenggakna

[Yuri] Ddaeron chalmotdwuin seontaek deulro apahaetjiman 
Amu mal eobsi dwuieseo jikyeo bwa jusyeotjyo
[Tiffany] Seotulgo eorin aijiman ijen al geot gatayo 
Eommaui joyonghan gidoui uimireul



[All] Maeumi yeppeun sarami dwuilgeyo 
Nameul meonjeo saenggak haneun saram dwuilgeyo
[Taeyeon] Eommaui sarangui baraemdeul eul jikyeogalgeyo
[Hyoyeon] Naui ggumeul hamkke nanudeon
[Hyoyeon/Sunny] Nae meoril bitgyeojudeon eomma ga saenggakna



[Jessica] Eoddeokhajyo ajik jakeun nae mami 
[Seohyun] Eommaui sokeul noheumyeon honja jalhal su isseulji
[Taeyeon] Ajik bujokhan geot gata nan duryeoun geolyo



[All] Jihyeroun eommaui ddal dwuilgeyo ([Taeyeon] Naege yonggireul jweo yo) 
Eodilgado jarangseureon ddali dwuilgeyo ([Tiffany] You've been there for me) 
[Jessica] Eommaui sarangui baraemdeureul jikyeo galgeyo
[Sooyoung] Haneobsi boyeojun sarangmankeum
[Taeyeon] Ddaseuhan mameul gajilgeyo
[Tiffany] Sujubeo jaju pyohyeon mothaetjyo
[Seohyun] Eomma jeongmalro saranghaeyo



http://www.lyricsmode.com

English


I’m feeling tired today
Left alone in the room hugging a pillow
Touching my phone distracted my mind
It’s lonely to eat tonight


Suddenly, i was frightened by the ringing phone
my mom’s worried voice asked if i’ve eaten
these words annoyed me but today it’s different
The forgotten promises are remembered


I will be a person with pretty heart
And become a person who is selfless
I’ll keep the love of my mother’s wishes
I think of mother who used to share my dreams and brush my hair


Though I’ve made hurtful wrong choices
You silently watched over me from behind
But now I think more than an innocent child
The meaning of mom’s silent prayers


I will be a person with pretty heart
And become a person who is selfless
I’ll keep the love of my mother’s wishes
I think of mother who used to share my dreams and brush my hair


What will i do, yet my heart is small
Can I do better without holding mother’s hand


I’m afraid that it will still lack
I’ll be a wise daughter of my mom (Give me the courage)
I will be a proud daughter no matter where I go (You’ve been there for me)
I’ll keep the love of my mother’s wishes
I’ll show endless love
I’ll have a warm heart
I’m shy to express to mom


That I really love my mom

Indonesia


Aku merasa lelah hari ini
Ditinggalkan sendirian di ruang memeluk bantal
Menyentuh ponsel saya terganggu pikiran saya
Ini kesepian untuk makan malam


Tiba-tiba, saya takut oleh dering telepon
suara cemas ibuku bertanya apakah aku sudah makan
kata-kata ini mengganggu saya tapi hari ini berbeda
Janji-janji lupa diingat


Saya akan menjadi orang yang dengan hati cukup
Dan menjadi orang yang mementingkan diri sendiri
Aku akan terus kasih keinginan ibuku
Saya pikir dari ibu yang digunakan untuk berbagi mimpi dan sikat rambut saya


Meskipun aku telah membuat pilihan yang salah menyakitkan
Anda diam-diam mengawasi saya dari belakang
Tapi sekarang saya pikir lebih dari anak yang tak berdosa
Arti dari doa-doa diam ibu


Saya akan menjadi orang yang dengan hati cukup
Dan menjadi orang yang mementingkan diri sendiri
Aku akan terus kasih keinginan ibuku
Saya pikir dari ibu yang digunakan untuk berbagi mimpi dan sikat rambut saya


Apa yang akan saya lakukan, namun hatiku kecil
Dapatkah saya melakukan yang lebih baik tanpa tangan memegang ibu


Aku takut bahwa itu akan tetap kurang
Aku akan menjadi putri bijaksana ibuku (Beri aku keberanian)
Aku akan menjadi seorang putri bangga mana pun aku pergi (Anda pernah ke sanauntuk saya)
Aku akan terus kasih keinginan ibuku
Aku akan menunjukkan cinta tak berujung
Saya akan memiliki hati yang hangat
Aku malu untuk mengungkapkan kepada ibu


Bahwa aku benar-benar mencintai ibuku
Diposting oleh Unknown di 5/14/2012 09:29:00 AM 1 komentar
Label: lyrics, song

Kamis, 12 April 2012

Pembiayaan Perbankan Syariah


Saat ini bank syariah menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di Indonesia. Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah diantranya ialah pembiayaan perbankan syariah.
Pembiayaan/Penyaluran dana di Perbankan Syariah diantaranya ialah : (refrensi : Syariahmandiri.co.id)
Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.

Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.

Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
Mudharabah ( Investasi )
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).



Jika melihat data statistika (yang bersumber dari bi.go.id) pembiayaan perbankan syariah yang berindikatorkan pembiayaan Musyarakah, pembiayaan Mudharabah, Piutang Murabahah, Piutang Salam, Piutang Istiahma dan Lainnya, terlihat dari pergerakan tahun ke tahun, serta pergerakan dari bulan ke bulannya di tahun 2011 meski sempat pernah mengalami penurunan dibeberapa periode, pembiayaan perbankan syariah memiliki peningkatan rata-rata yang cukup bagus ditiap peningkatannya. Maka dapat dilihat juga perkembangan perbankan syariah dari sisi pembiayaannya, perbankan syariah sudah cukup menarik perhatian masyarakat indonesia untuk melakukan transaksi dengan bank syariah.

Sumber : bi.go.id, syariahmandiri.co.id


Diposting oleh Unknown di 4/12/2012 08:48:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan

Sabtu, 07 April 2012

Jenis Mekanisme Transaksi Bank Indonesia


Dalam kegiatan usaha dengan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha seserang atauun perusahaan, maka Bank Indonesia memberikan berbagai jenis mekanisme transaksi.

·         SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI), yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Kliring juga dapat diartikan sebagai  suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayarmembayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara salingmemperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untukkeuntungan nasabah yang bersangkutan
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yangpenarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, suratperintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Siapakah Penyelenggara Dan Peserta Kliring?
Penyelenggara SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
·         Sistem BI-RTGS ( Real Time Gross System )
Sistem selanjutnya ialah Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta BI-RTGS lainnya.
TUJUAN BI-RTGS
1. Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2. Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3. Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4. Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5. Mengurangi risiko-risiko settlement
MEKANISME SETTLEMENT SAAT INI
Saat ini terdapat 2 macam mekanisme penyelesaian transaksi antar bank, yaitu melalui kliring atau sistem BI-RTGS. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara individual, maka kliring menggunakan metoda net settlement dalam rangka penyelesaian akhir. Net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan offsetting antara kewajibankewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.
Dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena sebelum diimplementasikannya sistem BI-RTGS seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft keesokan harinya.
MEKANISME TRANSFER DANA BI-RTGS
Secara umum dapat digambarkan bahwa mekanisme transfer dana antar peserta BIRTGS adalah sebagai berikut:
1. Peserta pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2. Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
i. Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal credit transfer.
ii. Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
iii. Jika saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3. Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima


Sumber : www.bi.go.id
Diposting oleh Unknown di 4/07/2012 06:31:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan

Selasa, 27 Maret 2012

Pengenalan Bank Syariah


Perkembangan bank syariah di Indonesia cukup pesat. Menurut Bank Indonesia, pengembangan system perbankan syariah di Indonesia dilakukan untuk menghadirkan alternative jasa perbankana yang semakin lengkap kepada masyarakat. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternative sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta memperlihatkan aspek keadilan dalam berinteraksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai – nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulasi dalam bertransaksi keuangan.
Prinsip syariah dalam bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan  hukum islam antar bank lain dan pihak lain untuk penyimpanan dan penyaluran dana.
Skema-skema produk perbankan syariah :
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
·         Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
Wadiah (titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
Mudharabah (investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
·         Pembiayaan/Penyaluran dana :  Murabahah,  ijarah,  istishna,  mudharabah,  musyarakah dsb.
Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skemaijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.

Persamaan antara bank syariahdan bank konvensional yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaandalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum.  Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persisdengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan. Perbedaannya, antaralain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, konsep pengelolaan dana nasabah,usaha yang dibiayai, dan kewajiban mengelola zakat.
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional diantranya ialah :
1.       Akad dan legalitas merupakan kunci utama yang membedakan bank yariah dengan bank konvensional lainnya. bank syariah melihat dari “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan begantung pada niat. dalam hal ini bergantung pada aqad nya, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. tidak ada unsur riba yang diharamkan

2.       Struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalamstruktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk- produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.

3.      Konsep Pengelolaan Dana NasabahHasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usahaitulah yang akan dibagikan kepada nasabah.. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jikadana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntunganusahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduliapakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar  bunganya yaitu sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

4.      Usaha yang DibiayaiAda aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanyalah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah

5.      Kewajiban Mengelola ZakatBank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat,menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsidan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak,sedekah).

Sumber : Manajemen Dana Bank karya E.S. Margianti dan Budi Hermana, Syariahmandiri.co.id


Diposting oleh Unknown di 3/27/2012 07:56:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod