Dalam
kegiatan usaha dengan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang
kegiatan usaha seserang atauun perusahaan, maka Bank Indonesia memberikan
berbagai jenis mekanisme transaksi.
·
SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
Salah
satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI), yaitu pertukaran
warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama
peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu.
Kliring juga
dapat diartikan sebagai suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk
surat-surat dagang dan surat surat berharga dari suatu bank terhadap bank
lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan
mudah aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayarmembayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara salingmemperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untukkeuntungan nasabah yang
bersangkutan
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yangpenarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, suratperintah pembayaran lainnya, atau
dengan cara pemindah bukuan.
Transaksi kliring yang dapat dilakukan
meliputi:
1.
Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2.
Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang
kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang
disediakan dalam SKNBI.
Siapakah Penyelenggara Dan Peserta
Kliring?
Penyelenggara SKNBI diselenggarakan
oleh:
1.
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank
Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional;
dan
2.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank
yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap
Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah
kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi
peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal
Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk
menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
·
Sistem BI-RTGS ( Real Time Gross System )
Sistem
selanjutnya ialah Sistem BI-RTGS
adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang
dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat
real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit
berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan
pembayaran.
Dengan
sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan
transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC)
di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil,
transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta
penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta
pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk
mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan
bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut
melaksanakan transfer ke perserta BI-RTGS lainnya.
TUJUAN BI-RTGS
1.
Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal
dan aman.
2.
Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3.
Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4.
Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola
likuiditasnya.
5.
Mengurangi risiko-risiko settlement
MEKANISME
SETTLEMENT SAAT INI
Saat ini terdapat 2 macam mekanisme
penyelesaian transaksi antar bank, yaitu melalui kliring atau sistem BI-RTGS.
Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dimana setiap
transaksi diperhitungkan secara individual, maka kliring menggunakan metoda net
settlement dalam rangka penyelesaian akhir. Net settlement adalah proses
penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir
suatu periode dengan melakukan offsetting antara kewajibankewajiban pembayaran
dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan
disettle untuk masing-masing rekening bank.
Dalam sistem kliring terdapat risiko
pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang
cukup besar karena sebelum diimplementasikannya sistem BI-RTGS seluruh transaksi
antar bank baik yang bersifat retail transactions maupun large value
transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini
melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank
Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya nanti akan
menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft
keesokan harinya.
MEKANISME TRANSFER DANA BI-RTGS
Secara umum dapat digambarkan bahwa
mekanisme transfer dana antar peserta BIRTGS adalah sebagai berikut:
1. Peserta pengirim menginput credit
transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di
Bank Indonesia.
2. Selanjutnya, RCC memproses credit
transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
i. Mengecek kecukupan saldo apakah
saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai
nominal credit transfer.
ii. Jika saldo rekening giro peserta
pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro
peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
iii. Jika saldo rekening giro peserta
pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam
antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3. Informasi credit transfer yang
telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT
peserta pengirim dan RT peserta penerima
Sumber : www.bi.go.id
Sumber : www.bi.go.id
0 komentar:
Posting Komentar