skip to main | skip to sidebar

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip

  • 2pm (1)
  • Artikel (1)
  • Bank Lembaga Keuangan (4)
  • Bank Lembaga Keuangan 2 (8)
  • coretan (11)
  • iseng (9)
  • junho (1)
  • jurnal (1)
  • Kim Myungsoo (1)
  • Kliring (3)
  • kpop (3)
  • L (1)
  • lyrics (11)
  • Paper (2)
  • photo (1)
  • so eun (1)
  • song (17)
  • Sooyouny (1)
  • Teori Ekonomi 1 (10)
  • Teori Ekonomi 2 (7)
  • translete (1)
  • tugas (13)
  • tulisan (12)

Archivo del blog

  • ▼ 2012 (23)
    • ► Desember (3)
    • ▼ Juni (7)
      • Pengaruh Agensi Terhadap Kolektibilitas Kredit
      • Negative Miss Match
      • About Bank & Lembaga Keuangan ( Perhitungan Saldo ...
      • About Bank & Lembaga Keuangan ( Hubungan serta Pe...
      • About Bank & Lembaga Keuangan ( Kliring )
      • ABout Bank & Lembaga Keuangan ( Kliring )
      • About Bank & Lembaga Keuangan ( Kliring )
    • ► Mei (2)
    • ► April (2)
    • ► Maret (5)
    • ► Februari (2)
    • ► Januari (2)
  • ► 2011 (49)
    • ► November (7)
    • ► Oktober (4)
    • ► Juli (3)
    • ► Juni (3)
    • ► Mei (4)
    • ► April (6)
    • ► Maret (10)
    • ► Februari (7)
    • ► Januari (5)
  • ► 2010 (37)
    • ► Desember (2)
    • ► November (9)
    • ► Oktober (6)
    • ► September (6)
    • ► Mei (1)
    • ► April (8)
    • ► Maret (1)
    • ► Januari (4)
  • ► 2009 (5)
    • ► Desember (5)

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

aLone

aLone

linkz

  • ejournal gunadarma
  • elearning gunadarma
  • http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/prihantoro/
  • library gunadarma
  • ocw gunadarma
  • repository gunadarma
  • stafsite gunadarma

chaT bOx

m.u.s.i.c


MusicPlaylist
Music Playlist at MixPod.com

twitter


...

Rabu, 06 Juni 2012

Pengaruh Agensi Terhadap Kolektibilitas Kredit


Kredit Perbankan

Lembaga keuangan merupakan suatu organisasi yang melaksanakan fungsi utama dalam menyalurkan dana masyarakat, dari yang surplus sebagai sumber dana kepada mereka yang kekurangan dana dalam bentuk kredit (financial intermediary). Suatu lembaga yang termasuk sebagai lembaga keuangan ialah Bank. Sebagai pelaksana fungsi financial intermediary, bank harus menyalurkan dana yang dimilikinya dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Kredit merupakan merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang dengan nominal tertentu dalam jangka waktu tertentu dan tingkat bunga tertentu. Dana yang disalurkan dalam bentuk  kredit bersumber dari dana simpanan pihak ketiga dalam bank yang bersangkutan. Yang nantinya selisih antara bunga kredit dengan bunga deposito adalah keuntungan bank.
Sebagai suatu badan yang memiliki kewenangan dalam menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesia menghimbau bank umum untuk mencari sumber keuntungan melalui kredit, agar uang beredar dimasyarakat dan tetap menjalankan fungsinya sebagai financial intermediary, meskipun bank dapat pula bergerak dalam kegiatan sekuritas moneter seperti pasar uang dan lain lain dalam mencari keuntungan.
Kredit memiliki beberapa peranan, antara lain adalah untuk meningkatkan daya guna uang,  meningkatakan peredaran dan lalulintas uang,  meningkatkan daya guna dan peredaran barang, menjadi salah satu stabilitas ekonomi, meningkatkan kegairahan berusaha, meningkatkan pemerataan pendapatan serta menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional
Dalam rangka mendorong masyarakat menggunakan dana bank melalui fasilitas kredit  ini kemudian bank banyak bekerjasama dengan lembaga lembaga independent seperti leasing ataupun agency, yang berusaha menyediakan dana kepada masyarakat dengan persyaratan pinjaman yang lebih mudah. Seperti halnya leasing yang meningkatkan kredit melalui penjualan suatu produk dengan cicilan, agency juga berusaha meningkatkan kredit melalui pemberian pinjaman berupa uang kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dibandingkan dengan melakukan pinjaman langsung kepada bank. Namun, dengan konsekuensi tingkat bunga yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan kali ini, akan lebih mengacu kepada penyaluran kredit melalui agency, apakah keuntungannya bagi perbankan, seberapa besar peran agensi dalam meningkatkan kredit serta apa pengaruh agensi sebagai suatu lembaga penggerak kredit terhadap tingkat kolektibilitas kredit.

Definisi Agensi

Agensi adalah suatu lembaga keuangan non bank yang menyediakan jasa kredit kepada masyarakat dengan jaminan lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan bank. Agensi dibentuk sebagai suatu media penyalur kredit dalam rangka meningkatkan kredit bagi masyrakat. Agency biasanya memberikan pinjajaman dalam bentuk kredit konsumen, artinya dana yang salurkan diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat. Posisi agency terhadap Bank dapat dilihat pada gambar berikut : 



Gambar 1 : Alur Kredit

Dalam ilustrasi diatas digambarkan bahwa bank meminjamkan sejumlah dana dalam jumlah besar dengan tingkat bunga i1 kepada agensi, selanjutnya agensi meminjamkan dana pinjamannya kepada kreditor dalam bentuk kredit konsumen dengan tingkat bunga tertentu i2. Dimana i2 > i1. Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa kredit bank juga berperan sebagai penyedia dana bagi agensi. agensi memberikan pinjaman berupa uang kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dibandingkan dengan melakukan pinjaman langsung kepada bank. Namun, dengan konsekuensi tingkat bunga yang lebih tinggi.
Agensi sebagai penyedia dana untuk konsumen masyarakat dapat diklasifikasi menjadi beraneka ragam bentuknya salah satu yang terkenal dan banyak diminati akhir akhir ini aialah agensi kartu kredit yang akan dibahas pada sub Bab berikutnya.
Agensi Kertu Kredit
Agensi Kartu kredit merupakan perusahaan yang ditugaskan oleh  bank yang menerbitkan kartu kredit (Card Issuer) untuk memasarkan produk kartu kredit mereka ke khalayak ramai. Dalam menjalankan tugasnya, perusahaan agensi akan merektut dan menugaskan para agen agen kartu kredit mereka. Pada dasarnya, perusahaan agensi bukan saja tergantung pada pinjaman tunai maupun kartu kredit saja. Melainkan juga obligasi dan berbagai produk bank lainnya, tergantung produk yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan serta kerjasama antara pihak dank dan perusahan agensi.
Akhir akhir ini banyak bank bank yang menjalin kerjasama dengan perusahaan perusahaan agensi, dengan alasan efisiensi dan efektivitas dalam memasarkan produknya, diharapkan agency dapat memperluas penyebaran dana bank melalui fasilitas kredit dengan lebih efisien dan efektif.

Resiko Kredit

Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan keuntungan atas bunga dan pokok pinjaman dari kreditornya. Oleh kerena itu, sebelum melakukan kredit, tentunya bank akan melakukan analisis terhadap kemungkinan kemungkinan resiko yang mungkin terjadi atas penyaluran kreditnya salah satunya ialah kredit macet.
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh bank.
Tingkat  kesehatan  bank  merupakan hal terpenting yang harus diusahakan oleh manjemen bank. Pengelola bank diharuskan  memantau  keadaan kualitas  aktiva  produktif  yang  merupakan  salah  satu  faktor  yang  mempengaruhi kesehatannya.
Dalam dunia perbankan, terdapat indicator yang digunakan dalam menganalisa kemungkinan resiko kredit macet yang diatur oleh bank Indonesia dan disebut sebagai Kolektibilitas kredit.

Kolektibilitas Kredit

Penilaian   terhadap   kualitas   aktiva   produktif   didasarkan   pada   tingkat kolektibilitas kreditnya.  Kolektibilitas adalah suatu pembayaran pokok atau bunga pinjaman oleh nasabah sebagaimana terlihat dalam tata usaha bank berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.32/268/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998.
Penggolongan  kolektibilitas   aktiva produktif sampai sejauh ini hanya terbatas pada kredit yang diberikan.  Ukuran  utamanya  adalah  ketepatan pembayaran kembali pokok dan bunga serta kemampuan debitur baik ditinjau dari usaha maupun nilai agunan kredit yang bersangkutan.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh bank untuk melihat kemampuan debitur dalam mengembalikan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bungan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kredit serta ditinjau dari prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar kredit yang diberikan, maka seluruh kredit yang telah diberikan dapat digolongkan manjadi 5 (lima) golongan, yaitu :

1. Kategori Kredit Lancar ( Pass ) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu.
Memiliki Mutasi rekening yang aktif.
Bagian dari kredit dijamin dengan uang tunai.

2. Kategori Kredit Kurang Lancar ( Substandard ) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Terdapat tunggakan angsuran Pokok dan Bunga yang telah melampaui 90 hari.
Frekuensi mutasi rendah.
Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang telah di janjkan lebih dari 90 hari
Terjadi Mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
Dokumentasi pinjaman lemah.

3. Kategori Kredit Diragukan (Doubfull) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari.
Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
Terjadi Kapitalisasi bunga
Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupun Pengikat pinjaman.

4. Kategori Kredit Macet ( Loss ) apabila memenuhi kriteria :
Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah mencapai 270 hari.
Kerugian operasional di tuntut dengan pinjaman baru
Dari segi hukum maupun kondisi pasar. Jaminan tidak dapat di cairkan pada nilai wajar

Kredit Macet
Kredit macet atau kredit bermasalah (Non Performing Loan) merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan atau dijadwalkan. Yang termasuk ke dalam non performing loan adalah kredit kurang lancar, kredit diragukan dan kredit macet. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP Tanggal 14 Desember 2001, NPL dapat dihitung dengan rumus :


Peningkatan NPL dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan masalah bagi kesehatan bank, oleh karena itu bank dituntut untuk selalu menjaga kredit tidak dalam posisi NPL yang tinggi.
            Agar dapat menentukan tingkat wajar atau sehat maka ditentukan ukuran standar yang tepat untuk NPL. Dalm hal ini Bank Indonesia menetapkan bahwa tingkat NPL yang wajar adalah £ 5% dari total portofolio kreditnya. Selain dengan menggunakan NPL untuk menetukan tingkat kesehatan bank ada beberapa rasio sewbagai tolok ukur yang dinilai dari tingkat kolektibilitas kredit.

Tolok Ukur Penilaian Kolektibilitas Kredit
             Untuk mengetahui tingkat kesehatan kredit tersebut telah dikeluarkan SK DIR BI No. 31/147/KEP/DIR, tanggal 12 November 1998 sebagai pedoman untuk menilai tingkat kolektibilitas kredit (Syahyunan, 2002) , diantaranya adalah sebagai berikut:





Keterangan :
            DPK      =          Dalam Perhatian Khusus
            KL                    =          Kurang Lancar
            D                      =          Diragukan
            M                     =          Macet
            Ketentuan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bank berkinerja baik mencatat kredit macet maksimal 5% (mengacu pada angka yang dipersyaratkan BI pada Non Performance Loan). 
            Nilai kolektibilitas kredit kita gunakan sebagai dasar perhitungan kualitas aktiva produktif dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

Kriteria kesehatan bank dapat dikelompokkan dalam 4 (empat) kelompok yaitu :

Pengaruh Agensi Kredit Terhadap Kolektibilitas
            Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa peran dari lembaga non bank seperti parusahan agensi bertujuan untuk meningkatkan kredit, dilihat dari keuntungannya dimana tidak terdapat terlalu banyak persyaratan untuk dapat melakukan pinjaman, sehingga cenderung lebih mudah dibandingkan dengan melakukan peminjaman langsung kepada bank maka dapat dikatakan bahwa kehadiran perusahaan agensi dapat secara potensial meningkatkan  kredit, sehingga dana bank dapat tersebar di masyarakat. Namun disisi lain, karena perusahaan agensi merupakan pihak ketiga, dimana sumber dananya juga berasal dari bank, sehingga menyebabkan tingkat bunga yang ditawarkan untuk pinjaman akan lebih tinggi, hal ini dapat secara signifikan meningkatkan kredit macet dan non performing loan, apabila dilakukan tanpa pengawasan dan analisis kredit yang memadai.

Referensi :
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=32938
http://www.belajar-asuransi.com/2010/08/kolektibilitas-kredit-perbankan-dan.html
http://allerwiin.blogspot.com/2010/02/bank-dan-lembaga-non-perbankan.html
http://www.mafiakartukredit.com/2012/01/agensi-marketing-kartu-kredit-indonesia.html



Diposting oleh Unknown di 6/06/2012 07:11:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan 2, Paper

Minggu, 03 Juni 2012

Negative Miss Match

Negative Mismatch dalam Masalah Likuiditas Bank

Sebagai suatu lembaga masyarakat yang menjalankan fungsi intermediasi, yaitu lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, bank tidak terlepas dari berbagai resiko usaha, salah satunya ialah resiko yang berkaitan dengan masalah likuiditas. Yang merupakan masalah yang cukup krusial dan banyak dialami beberapa bank yang pada akhirnya harus dilikuidasi karena tidak mampu memenejemen dan mengatur aliran dananya dengan baik. Oleh karenanya diperlukan adanya suatu kebijakan dan manajemen resiko yang baik sehingga tingkat resiko yang memiliki kemungkinan untuk terjadi dapat diidentifikasi, dimonitor serta dikendalikan sehingga resiko yang berkaitan dengan masalah likuiditas dapat selalu dijaga untuk selalu berada dalam tingkat yang dapat ditoleransi. 
Dalam makalah kali ini akan dibahas mengenai masalah mismatch atau gap yaitu suatu ketidak seimbangan sebagai suatu masalah yang berkaitan dengan tingkat likuiditas suatu bank. Lalu langkah apa yang harus ditempuh dalam mengatur aliran dana bank untuk meminimalisasi terjadinya ketidak seimbangan antara penerimaan dan penarikan dana pada bank yang dikenal dengan mismatch.
Likiuditas Perbankaan
Likuiditas pendanaan, dapat didefinisikan sebagai kemampuan suatu bank dalam memenuhi kewajiban dengan relative cepat ketika kewajiban tersebut jatuh tempo, atau secara sederhana, likuiditas adalah suatu keaadaan disaat suatu pihak memiliki kecukupan dana saat dibutuhkan. Sehingga suatu bank disebut likuid disaat bank tersebut mampu memenuhi kewajibannya saat kewajiban tersebut jatuh tempo.  Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah berupa permintaan likuiditas yang bersumber dari penarikan dana masyarakat atau pencairan kredit yang sudah disetujui atau penarikan lainnya oleh para kreditor bank.
Sehingga pada prinsipnya likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan sejumlah dana untuk memenuhi permintaan dana pihak lain. Sehingga, likuiditas bank dapat dicapai saat jumlah pengeluaran atau pembayaran dana (outflow) lebih kecil dari persediaan uang atau kas yang dimiliki bank. Dapat dinyatakan dengan notasi sebagai berikut
Outflow < inflow + Stock of Money
Sebagaimana kita ketahui, bahwa sumber dana bank ialah berasal dari masyarakat dan kemudian dialokasikan kepada masyarakat lagi dalam berbagai macam jenis pinjaman atau kredit. Didalam masalah likuiditas, hal yang perlu diperhatikan salah satunya ialah karakteristik sumber dana bank yang beraneka ragam dengan variasi tingkat volatilitas yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Misalnya ialah simpanan giro yang memiliki peluang lebih besar untuk ditarik oleh nasabahnya dibandingkan dengan deposito, atau dapat dikatakan sifat giro yang lebih volat dibandingkan dengan deposito ataupun tabungan. Hal hal seperti tersebut lah yang menjadi pertimbangan suatu bank dalam menentukan besarnya dana yang akan dipinjamkan sebagai kredit ke masyarakat. Sehingga antara Asset dengan liabilities harus selalu terjaga keseimbangannya agar suatu bank memiliki tingkat likuiditas yang baik.
Negative Miss Match dalam masalah Likiuditas
Mismatch dapat diartikan sebagai suatu ketidak seimbangan antara penerimaan dan penarikan dana pada bank, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dikatakan sebagai positive mismatch disaat Rate Sensitive Asset (asset yang sensitive terhadap bunga) lebih besar daripada Rate Sensitive Liabilities (kewajiban yang sensitive terhadap bunga) yang berarti bahwa pendapatan bergerak searah dengan tingkat bunga. Sedangkan negative mismatch terjadi disaat rate sensitive asset lebih kecil daripada rate sensitive liabilities yang berarti bahwa tingkat bunga dan tingkat pendapatan bergerak dalam arah yang berlawanan. Rumus Mismatch atau Gap dapat digambarkan sebagai berikut :
Mismatch = RSA - RSL
  Dapat dikatakan bahwa negative mismatch terjadi sebagai akibat dari adanya menejemen likuiditas yang kurang baik. misalnya ialah pendanaan pinjaman jangka pendek dengan sumber dana deposito masyarakat yang bersifat jangka panjang atau sebaliknya, juga memberikan pinjaman dengan tingkat bunga kredit yang lebih kecil dari tingkat bunga sumber dana. Contohnya ialah pemberian pinjaman untuk Kredit Usaha Kecil dengan menggunakan dana yang bersumber dari deposito masyarakat. Hal ini tidak dapat dilakukan karena tingkat bunga deposito lebih tinggi dari tingkat bunga kredit. Hal ini akan menciptakan suatu kerugian bagi bank, karena sumber keuntungan bank adalah selisih positif dari tingkat bunga deposit dan tingkat bunga kredit. Sehingga, seharusnya kredit Usaha Kecil dapat didanai oleh simpanan masyarakat pada bank yang memiliki tingkat bunga lebih rendah misalnya ialah tabungan. Jenis simpanan Giro juga tidak dapat digunakan untuk mendanai Kredit Usaha Kecil karena memiliki volatilitas yang tinggi sehingga dapat ditarik oleh pemilikinya sewaktu waktu dibandingkan dengan tabungan.
Dari kasus diatas, diperlukan adanya suatu manajemen yang baik yang mengatur keseimbangan antara asset dan kewajiban untuk menghindari terjadinya dampak dari negative mismatch.

Gap Management
Manajemen Gap adalah upaya upaya yang dapat digunakan untuk mengelola dan mengendalikan kesenjangan (mixmatch) antara assets dan liabilities pada suatu periode yang sama, meliputi kesenjangan dalam hal jumlah dana, suku bunga, maturity atau perpaduan ketiganya (mix mismatch). Gap Management adalah suatu aktifitas untuk menata dan mengatur Assets dan Liabilities yang sensitive terhadap gejolak tingkat bunga, dalam meminimalisasi pengaruhnya sehingga dapat dicapai keuntungan yang stabil dan berkembang. 
Tujuan dari Gap manajemen adalah mengelola resiko perubahan tingkat bunga dalam hubungannya dengan kesenjangan posisi (mixmatch) untuk tujuan repricing structure pada kedua posisi neraca (Assets dan Liabilities), memaksimalkan pendapatan bunga neto (net interest income) namun tetap pada tingkat fresiko yang dapat ditolerir dan menata struktur neraca untuk mencapai hasil maksimal dalam kaitannya dengan arah prubahan tingkat bunga yang mungkin terjadi, atau dengan kata lain bahwa tujuan dari Gap Manajemen adalah untuk mempersempit lebarnya kesenjangan antara Rate Sensitive Asset dan Rate Sensitive Liability.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penatan sensitive Asset dan sensitive liabilities antara lain adalah :
·         Maturity and Repricing, maturity adalah jangka waktu sisa jatuh tempo, sedangkan repricing adalah jangka waktu penetapan kembali tingkat suku bunga. Maturity dan repricing disini adalah Maturity atau Repricing yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak atau disebut Contractual Date
·         Interest Rate Forecast, yaitu perkiraan terhadap perubahan tingkat bunga.
·         Accelerating Change, yaitu pengaturan posisi dengan berdasar kepada interest rate forecast.
Keputusan yang diambil dalam manajemen Gap misalnya ialah dengan:
·         mengubah struktur jangka waktu liabilities dalam menentukan sumber dana dan tingkat bunganya.
·         Mengubah struktur jangka waktu Asset misalnya dengan mengubah kebijakan kredit dan mengubah struktur jangka waktu asset dalam hal penjualan investasi.

Referensi : 

http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=119:gap-management-a-net-interest-margin&catid=70:alma&Itemid=103

http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/peb96120.pdf 

“Manajemen Dana Bank : Prinsip dan Regulasi di Indonesia” oleh : E.S Margianti dan Budi Hermana

Diposting oleh Unknown di 6/03/2012 10:57:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan 2, Paper

About Bank & Lembaga Keuangan ( Perhitungan Saldo pada Bank )


Perhitungan Saldo pada Bank


Terdiri atas dua perhitungan yaitu pada akhir hari dan akhir bulan.
Pada akhir hari : Jumlah saldo rekening
Pada akhir bulan : Jumlah akhir hari dan Bunga, hitungan pada akhir bulan akan menjadi saldo awal pada bulan berikutnya.
Conto Kasus : ( Bunga 10%)
5/5 Setor tunai 50 jt
7/5 Pinbuk kredit dari deposito 10 jt
10/5 Pinbuk debet u/ tabungan joko ( Karman Bank) 15 jt
18/5 Pinbuk debet u/loan atun 10 jt
Maka perhitungan pada bank ialah :
 Pada akhir hari / saldo rekening






 Pada akhir bulan
Perhitungan bunga terdpat 3 metode :
1) Saldo terendah : melihat jumlah saldo terendah
2) Saldo rata-rata : merata – ratakan jumlah seluruh saldo
3) Saldo Harian : dihitung setiap ada transaksi


Hitungan Saldo Terendah :





Hitungan Saldo Rata – Rata :





HitunganSaldo Harian :





Maka saldo pada akhir Bulan 




Perhitungan Kredit :
• Flat
Biasa digunakan untuk  perhitungan kredit jangka panjang
Contoh : 10 jt, ( 10% per tahun ), selama 3 tahun,
Maka hitungannya adalah  10 jta x 30 % = xxx / 36 ( jmlah bulan)
• Annuitas 
Dihitung berdasarkan seberapa lama kredit itu digunakan, biasanya perhitungan ini digunakan pada kredit card.
Contoh Kasus :




Perhitungan :





Diposting oleh Unknown di 6/03/2012 04:29:00 AM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan 2

About Bank & Lembaga Keuangan ( Hubungan serta Penomoran nasabah Kantor Pusat dan Kantor Cabang – cabangnya )

Part_4

Hubungan  serta Penomoran nasabah Kantor Pusat dan Kantor Cabang – cabangnya






Seperti terlihat dari gambar diatas,Nomor ditiap Kantor akan digunakan yang digunakan sebagai nomor nasabah nomor itu bersumber dari Jenis rekening Giro, Tabungan, Deposito. Dimisalkan Giro(1), Tabungan (2), Deposito (3).
Contoh penomoran :
Di KCP 1 :
Atun : (2,2,1,1,1….,01)
Tuti : (2,2,1,1,1….,02)
Di KCU 2 :
Alex : (2,2,1,1…,01)
Bubu : (2,2,1,1…02)
DI KP :
Misyel : (2,2,..,01)
Jeki : (2,2,…02)
Ketika ada transaksi antara Jeki ke Bubu, Akun transaksinya adalah :
Debit giro 2,2,….,02
Kredit 2,2,1,1,….,02


Diposting oleh Unknown di 6/03/2012 04:21:00 AM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan 2

Jumat, 01 Juni 2012

About Bank & Lembaga Keuangan ( Kliring )

Part_3


Mekanisme Transfer dan Kliring


COntoh 1





Keterangan :
1 : Transfer
2 : Kliring
3 : Transfer
Akun di setiap bank :
BRI Jakarta : Debit giro tabungan atun, Kredit rekening antar kantor
BRI Makassar : Debit giro rekening antar kantor,Kredit R/K pada BI
BPD Makassar : Debit giro R/K pada BI, Kredit RAK
BPD Papua Mapi : Debit giro RAK, Kredit giro joko

Contoh 2


Transaksi Antar Luar Negeri  ( Lalu Lintas Moneter )
Contoh kasus :
Atun yang sedang berada di Arab, ingin mengirim uang kepada Joko yang sedang berada dijakarta


Berdasarkan alur diatas, atun memiliki 2 cara dalam melakukan pengirimin uang dari Arab ke Joko yang berada di Jakarta yaitu :
1. Bank Draft
Sistem dari bank draft seperti wesel, dalam contoh kasus atun mengirim uang kepa bank of arab untuk dikirimkan kepada Joko, maka Bank of Arab pun akan mengirim surat kepada Joko untu dicairkan di Bank Jakarta
2. Payment Order
Dalam sistem Paymen order maka akan ada kerjasama antara Bank of Arab dan BNI Jakarta. Jika dilihat alur dalam contoh kasus, ketika menerima uang dari Atun, Bank of Arab akan mengirim Uang tersebut kepada BNi Jakarta, dan BNI Jakarta akan memberitahu Joko untuk mencairkan dan atersebut.  Agar terhubung antar bank internasional maka bank – bank tersebut harus terlikiuditasi.

Diposting oleh Unknown di 6/01/2012 08:10:00 AM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan 2, Kliring

ABout Bank & Lembaga Keuangan ( Kliring )

Part_2


Giro Wajib Minimum
Contoh Kasus :
1. Karman punya Uang  100 juta           



2. Siti deposit 100 jt

Ketika saat karman bank mengeluarkan nota debet keluar sebesar 2 jta, maka dana siti berkurang 2 jt menjadi 6 jt, karena Giro Wajib Minimum sebesar 8% dari 100 jta adalah 8 jta, Dana Siti Bank tidak memenuhi Giro Wajib Minimum maka Siti Bank kalah kliring.
Bank yang kalah kliring harus pinjam ke yang menang kliring, hal ini disebut call money. Kekalahan tersebut tidak berpengaruh pada likiuditas bank, namun hal ini akan berpengaruh saat saldo R/K pada BI  bank yang bersangkutan tidak memenuhi giro wajib minimum. Jika bank tersebut kalah kliring terus menerus, berarti bank tersebut tidak likuid. Jadi bank tersebut tidak bisa ikut menjadi bank umum (Kliring).



Cash Reserve 
Cash reserve terdiri atas kas dan R/K pada BI, Cash reserve ini bersumber dari Deposit
LOAN
Aturan LOAN terdiri atas :
LDR ( Loan to Deposit Ratio)
Loan/(Deposite+Capital)
Maksimal sebesra 110%, 100% dari deposit dan 10% dari Capital

Untuk KUK minimal 20% dari loan 
Bunga deposit paling tinggi dibandingkan dengan bunga tabungan dan bunga giro, sehingga untuk penyaluran KUK, digunakan dana tabungan agar tidak terjadii Negative Miss Match.

Diposting oleh Unknown di 6/01/2012 08:03:00 AM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan 2, Kliring

About Bank & Lembaga Keuangan ( Kliring )


Part_1

Fungsi bank yang paling utama adalah bagaimana bank dapat memperoleh sumber dana dari surplus unit dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi ke deficit unit atau yang membutuhkan.
Dalam menjalankan fungsinya, bank komersial menggunakan sarana kliring untuk memudahkan  penyelesaian transaksi antarbank. Bank dapat saling memperhitungkan hutang-piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang dilakukan masing-masing nasabahnya. Transaksi antara nasabah bank tersebut menggunakan alat bayar berupa cek, bilyet giro, atau surat dagang lainnya yang lazim diterima oleh bank.
Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Kliring didefinisikan juga sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitngannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Jika melihat dari sisi akuntansi secara umum dalam bank maka dapat dibuat :




Proses dan Akuntansi Kliring
WARKAT / NOTA DAN DOKUMEN KLIRING
1. Warkat / Nota
Adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Nota yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah:
a. Cek
Adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
b. Bilyet Giro
Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia.
c. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
e. Warkat / Nota Debet
Adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.
f. Warkat / Nota Kredit
Adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
TATA CARA PENYELENGGARAAN KLIRING LOKAL MANUAL
Penyelenggaraan kliring terdiri dari dua tahap yaitu Kliring Penyerahan (Kliring 1) dan Kliring Pengembalian (Kliring 2) yang merupakan satu kesatuan siklus kliring. Peserta wajib mengikuti kedua kegiatan tersebut sampai kliring dinyatakan selesai.
1. Kliring Penyerahan
Warkat / Nota kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta:
a. Warkat Debet Keluar (WDK):
Warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
b. Warkat Kredit Keluar (WKK):
Warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah lain.
2. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain:
a. Warkat Debet Masuk (WDM):
Warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
b. Warkat Kredit Masuk (WKM):
Warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
Hubungan antara Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Debet Masuk (WDM) dijabarkan sebagai berikut:

Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat debet keluar (WDK), akan menikmati penambahan rekening giro pada Bank Indonesia. Sedangkan Bank yang menerima warkatnya sendiri atau warkat debet masuk (WDM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan berkurang sebesar nilai nominal warkat tersebut. 

Mekanisme Kliring Secara Umum :


Contoh Proses Kliring
Contoh 1
Joko bayar cek terhadap atun melalui siti bank, dan siti pun ingin mengambil uang tersebut melalui Karman bank, maka hal ini memerlukan kliring melalui bank Indonesia.


Keterangan :
1 : Joko nasabah Siti Bank akan membayar pembelian kepada atun nasabah Karman Bank
2:  Karman Bank menerima setoran cek dari Atun
3: Maka Karman akan meminta dana tersebut kepada Siti Bank, namun hali tersebut harus dilakukan dengan melakukan kliring melalui Bank Indonesia
4: Cek tersebut merupakan nota debet keluar bagi Karman Bank terhadap Siti Bank sehingga perlu dikliring melalui Bank Indonesia.
5: Siti Bank menerima nota debet masuk ( akun dalam transaksi ini ialah Siti Bank mendebet rekening giro Joko dan mengkredit rekening giro BI )
Akun – akun yang dibuat dari transaksi diatas ialah :
Akun Siti Bank : PenDebet rekening giro Joko dan PengKredit rekening giro BI.
Akun Bank Indonesia : Dana R / K Siti Bank dan R/ K Karman Bank dicatat sebagai liabilities
Akun Karman Bank : PengKreditan rekening giro Atun dan PenDebetan rekening giro BI

Contoh 2
Atun  nasabah Karman Bank melakukan penambahan giro kepada Joko Nasabah Siti Bank

Keterangan :
1: Atun meminta Karman Bank u/ menambah Giro Joko ( nasabah Siti Bank)
2: Karman Bank mengeluarkan Nota Debet Keluar
3: Siti Bank menerima Nota Debet Masuk
4: Melakukan perubahan pada rekening Joko
Akuntansi pada masing – masing bank
Karman Bank : penDebetan tabungan Atun, PenDebetan R/K pada BI
Siti Bank : penKreditan Tabungan Joko, PengKreditan R/K pada BI
Contoh 3
Saat Siti Bank ingin menDebet dana Joko, ternyata dana joko tersebut kosong.  Maka akun dari transaksi yang terjadi ini adalah 
Pada Siti Bank : Debit pada R/K pada BI, Kredit pada Tabungan Joko
Pada Bank Indonesia : R/K pada Siti Bank berkurang, R/K pada Karman Bank Bertambah
Pada Karman Bank : Debet giro Tabungan Atun, Kredit R/K pada BI









Diposting oleh Unknown di 6/01/2012 07:57:00 AM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan 2, Kliring
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod