skip to main | skip to sidebar

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip

  • 2pm (1)
  • Artikel (1)
  • Bank Lembaga Keuangan (4)
  • Bank Lembaga Keuangan 2 (8)
  • coretan (11)
  • iseng (9)
  • junho (1)
  • jurnal (1)
  • Kim Myungsoo (1)
  • Kliring (3)
  • kpop (3)
  • L (1)
  • lyrics (11)
  • Paper (2)
  • photo (1)
  • so eun (1)
  • song (17)
  • Sooyouny (1)
  • Teori Ekonomi 1 (10)
  • Teori Ekonomi 2 (7)
  • translete (1)
  • tugas (13)
  • tulisan (12)

Archivo del blog

  • ▼ 2012 (23)
    • ► Desember (3)
    • ► Juni (7)
    • ► Mei (2)
    • ▼ April (2)
      • Pembiayaan Perbankan Syariah
      • Jenis Mekanisme Transaksi Bank Indonesia
    • ► Maret (5)
    • ► Februari (2)
    • ► Januari (2)
  • ► 2011 (49)
    • ► November (7)
    • ► Oktober (4)
    • ► Juli (3)
    • ► Juni (3)
    • ► Mei (4)
    • ► April (6)
    • ► Maret (10)
    • ► Februari (7)
    • ► Januari (5)
  • ► 2010 (37)
    • ► Desember (2)
    • ► November (9)
    • ► Oktober (6)
    • ► September (6)
    • ► Mei (1)
    • ► April (8)
    • ► Maret (1)
    • ► Januari (4)
  • ► 2009 (5)
    • ► Desember (5)

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

aLone

aLone

linkz

  • ejournal gunadarma
  • elearning gunadarma
  • http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/prihantoro/
  • library gunadarma
  • ocw gunadarma
  • repository gunadarma
  • stafsite gunadarma

chaT bOx

m.u.s.i.c


MusicPlaylist
Music Playlist at MixPod.com

twitter


...

Kamis, 12 April 2012

Pembiayaan Perbankan Syariah


Saat ini bank syariah menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di Indonesia. Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah diantranya ialah pembiayaan perbankan syariah.
Pembiayaan/Penyaluran dana di Perbankan Syariah diantaranya ialah : (refrensi : Syariahmandiri.co.id)
Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.

Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.

Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
Mudharabah ( Investasi )
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).



Jika melihat data statistika (yang bersumber dari bi.go.id) pembiayaan perbankan syariah yang berindikatorkan pembiayaan Musyarakah, pembiayaan Mudharabah, Piutang Murabahah, Piutang Salam, Piutang Istiahma dan Lainnya, terlihat dari pergerakan tahun ke tahun, serta pergerakan dari bulan ke bulannya di tahun 2011 meski sempat pernah mengalami penurunan dibeberapa periode, pembiayaan perbankan syariah memiliki peningkatan rata-rata yang cukup bagus ditiap peningkatannya. Maka dapat dilihat juga perkembangan perbankan syariah dari sisi pembiayaannya, perbankan syariah sudah cukup menarik perhatian masyarakat indonesia untuk melakukan transaksi dengan bank syariah.

Sumber : bi.go.id, syariahmandiri.co.id


Diposting oleh Unknown di 4/12/2012 08:48:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan

Sabtu, 07 April 2012

Jenis Mekanisme Transaksi Bank Indonesia


Dalam kegiatan usaha dengan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha seserang atauun perusahaan, maka Bank Indonesia memberikan berbagai jenis mekanisme transaksi.

·         SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI), yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Kliring juga dapat diartikan sebagai  suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayarmembayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara salingmemperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untukkeuntungan nasabah yang bersangkutan
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yangpenarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, suratperintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Siapakah Penyelenggara Dan Peserta Kliring?
Penyelenggara SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
·         Sistem BI-RTGS ( Real Time Gross System )
Sistem selanjutnya ialah Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta BI-RTGS lainnya.
TUJUAN BI-RTGS
1. Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2. Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3. Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4. Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5. Mengurangi risiko-risiko settlement
MEKANISME SETTLEMENT SAAT INI
Saat ini terdapat 2 macam mekanisme penyelesaian transaksi antar bank, yaitu melalui kliring atau sistem BI-RTGS. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara individual, maka kliring menggunakan metoda net settlement dalam rangka penyelesaian akhir. Net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan offsetting antara kewajibankewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.
Dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena sebelum diimplementasikannya sistem BI-RTGS seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft keesokan harinya.
MEKANISME TRANSFER DANA BI-RTGS
Secara umum dapat digambarkan bahwa mekanisme transfer dana antar peserta BIRTGS adalah sebagai berikut:
1. Peserta pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2. Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
i. Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal credit transfer.
ii. Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
iii. Jika saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3. Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima


Sumber : www.bi.go.id
Diposting oleh Unknown di 4/07/2012 06:31:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod