skip to main | skip to sidebar

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip

  • 2pm (1)
  • Artikel (1)
  • Bank Lembaga Keuangan (4)
  • Bank Lembaga Keuangan 2 (8)
  • coretan (11)
  • iseng (9)
  • junho (1)
  • jurnal (1)
  • Kim Myungsoo (1)
  • Kliring (3)
  • kpop (3)
  • L (1)
  • lyrics (11)
  • Paper (2)
  • photo (1)
  • so eun (1)
  • song (17)
  • Sooyouny (1)
  • Teori Ekonomi 1 (10)
  • Teori Ekonomi 2 (7)
  • translete (1)
  • tugas (13)
  • tulisan (12)

Archivo del blog

  • ▼ 2012 (23)
    • ▼ Desember (3)
      • edit ..
      • I Think The Tears Flow When Thinking ABout Y...
    • ► Juni (7)
    • ► Mei (2)
    • ► April (2)
    • ► Maret (5)
    • ► Februari (2)
    • ► Januari (2)
  • ► 2011 (49)
    • ► November (7)
    • ► Oktober (4)
    • ► Juli (3)
    • ► Juni (3)
    • ► Mei (4)
    • ► April (6)
    • ► Maret (10)
    • ► Februari (7)
    • ► Januari (5)
  • ► 2010 (37)
    • ► Desember (2)
    • ► November (9)
    • ► Oktober (6)
    • ► September (6)
    • ► Mei (1)
    • ► April (8)
    • ► Maret (1)
    • ► Januari (4)
  • ► 2009 (5)
    • ► Desember (5)

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

aLone

aLone

linkz

  • ejournal gunadarma
  • elearning gunadarma
  • http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/prihantoro/
  • library gunadarma
  • ocw gunadarma
  • repository gunadarma
  • stafsite gunadarma

chaT bOx

m.u.s.i.c


MusicPlaylist
Music Playlist at MixPod.com

twitter


...

Kamis, 12 April 2012

Pembiayaan Perbankan Syariah


Saat ini bank syariah menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di Indonesia. Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah diantranya ialah pembiayaan perbankan syariah.
Pembiayaan/Penyaluran dana di Perbankan Syariah diantaranya ialah : (refrensi : Syariahmandiri.co.id)
Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.

Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.

Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
Mudharabah ( Investasi )
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).



Jika melihat data statistika (yang bersumber dari bi.go.id) pembiayaan perbankan syariah yang berindikatorkan pembiayaan Musyarakah, pembiayaan Mudharabah, Piutang Murabahah, Piutang Salam, Piutang Istiahma dan Lainnya, terlihat dari pergerakan tahun ke tahun, serta pergerakan dari bulan ke bulannya di tahun 2011 meski sempat pernah mengalami penurunan dibeberapa periode, pembiayaan perbankan syariah memiliki peningkatan rata-rata yang cukup bagus ditiap peningkatannya. Maka dapat dilihat juga perkembangan perbankan syariah dari sisi pembiayaannya, perbankan syariah sudah cukup menarik perhatian masyarakat indonesia untuk melakukan transaksi dengan bank syariah.

Sumber : bi.go.id, syariahmandiri.co.id


Diposting oleh Unknown di 4/12/2012 08:48:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan

Sabtu, 07 April 2012

Jenis Mekanisme Transaksi Bank Indonesia


Dalam kegiatan usaha dengan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha seserang atauun perusahaan, maka Bank Indonesia memberikan berbagai jenis mekanisme transaksi.

·         SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI), yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Kliring juga dapat diartikan sebagai  suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayarmembayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara salingmemperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untukkeuntungan nasabah yang bersangkutan
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yangpenarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, suratperintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Siapakah Penyelenggara Dan Peserta Kliring?
Penyelenggara SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
·         Sistem BI-RTGS ( Real Time Gross System )
Sistem selanjutnya ialah Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta BI-RTGS lainnya.
TUJUAN BI-RTGS
1. Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2. Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3. Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4. Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5. Mengurangi risiko-risiko settlement
MEKANISME SETTLEMENT SAAT INI
Saat ini terdapat 2 macam mekanisme penyelesaian transaksi antar bank, yaitu melalui kliring atau sistem BI-RTGS. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara individual, maka kliring menggunakan metoda net settlement dalam rangka penyelesaian akhir. Net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan offsetting antara kewajibankewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.
Dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena sebelum diimplementasikannya sistem BI-RTGS seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft keesokan harinya.
MEKANISME TRANSFER DANA BI-RTGS
Secara umum dapat digambarkan bahwa mekanisme transfer dana antar peserta BIRTGS adalah sebagai berikut:
1. Peserta pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2. Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
i. Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal credit transfer.
ii. Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
iii. Jika saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3. Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima


Sumber : www.bi.go.id
Diposting oleh Unknown di 4/07/2012 06:31:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan

Selasa, 27 Maret 2012

Pengenalan Bank Syariah


Perkembangan bank syariah di Indonesia cukup pesat. Menurut Bank Indonesia, pengembangan system perbankan syariah di Indonesia dilakukan untuk menghadirkan alternative jasa perbankana yang semakin lengkap kepada masyarakat. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternative sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta memperlihatkan aspek keadilan dalam berinteraksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai – nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulasi dalam bertransaksi keuangan.
Prinsip syariah dalam bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan  hukum islam antar bank lain dan pihak lain untuk penyimpanan dan penyaluran dana.
Skema-skema produk perbankan syariah :
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
·         Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
Wadiah (titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
Mudharabah (investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
·         Pembiayaan/Penyaluran dana :  Murabahah,  ijarah,  istishna,  mudharabah,  musyarakah dsb.
Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skemaijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.

Persamaan antara bank syariahdan bank konvensional yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaandalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum.  Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persisdengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan. Perbedaannya, antaralain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, konsep pengelolaan dana nasabah,usaha yang dibiayai, dan kewajiban mengelola zakat.
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional diantranya ialah :
1.       Akad dan legalitas merupakan kunci utama yang membedakan bank yariah dengan bank konvensional lainnya. bank syariah melihat dari “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan begantung pada niat. dalam hal ini bergantung pada aqad nya, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. tidak ada unsur riba yang diharamkan

2.       Struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalamstruktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk- produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.

3.      Konsep Pengelolaan Dana NasabahHasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usahaitulah yang akan dibagikan kepada nasabah.. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jikadana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntunganusahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduliapakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar  bunganya yaitu sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

4.      Usaha yang DibiayaiAda aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanyalah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah

5.      Kewajiban Mengelola ZakatBank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat,menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsidan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak,sedekah).

Sumber : Manajemen Dana Bank karya E.S. Margianti dan Budi Hermana, Syariahmandiri.co.id


Diposting oleh Unknown di 3/27/2012 07:56:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan

Minggu, 25 Maret 2012

Konsep Sederhana Bank


Konsep Sederhana Bank
Menurut undang – undang perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk yang lain dalam membantu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
Fungsi bank yang paling utama adalah bagaimana bank dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang berlebih dana  dan bagaimana dana tersebut disalurkan kepada masyarakat yang memerlukan dana.
Jika digambarkan maka fungsi bank sebagai perantara dapat dibuat seperti berikut :




Sumber Dana Bank :
·         Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya serta pemindahan bukuan.
·         Deposito adalah simpana yang penarikannya hanya dap dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
·         Tabungan adalah simpanan yang penarikannyahanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati
Penyaluran dana bank :
·         Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan pinjam meminjam peminjam dengan bank yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
·         Surat berharga adalah surat pengakuan hutang , wesel, obligasi atau lainnya yanglazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
·         Penyertaan modal adalah penanaman modal bank dalam bentuk saham pada bank ataupun perusahaan dagang dengan peraturan undang – undang yang ada.
Peran perantara keuangan yang dilakukan bank pun dapat menjadi sebuah formal dan bisnis. Bank yang mengelola perpindahan dana dari masyarakat yang berlebihan dana dan menyalurkan pada masyarakat yang memerlukan dana. Tentunya bank akan memberikan bunga kepada penyimpan dan penerima dana tersebut.  Pada penyimpan atau pemberi sumber dana, bank memberikan bunga (biaya dana) serta memberikan bunga kepada  penerima dana bunga sebagai dana penyaluran.  Selisih keuntungan dari hasil dana penyaluran dengan biaya dana yang dikeluarkan untuk sumber dana merupakan profit untuk bank. 


Sumber : Buku Manajeman Dana Bank Karya E.S Margianti dan Budi Hermana

Diposting oleh Unknown di 3/25/2012 05:49:00 PM 0 komentar
Label: Bank Lembaga Keuangan

Rabu, 07 Maret 2012

Proposal Riset


Aqilah Shalihatulhayah 20210977
Meita Putri 29210045
Proposal Riset

Judul
Keunggulan Komparative dan Kompetitif Sebagai pendorong Perdagangan Internasional antar Negara
Latar Belakang
Setiap negara tidak menghasilkan semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, negara tersebut cenderung untuk mengekspor barang yang dihasilkan secara lebih baik atau murah daripada negara lain, dan menggunakan hasil yang diperoleh untuk mengimpor produk yang tidak dapat dibuatnya secara efisien. Hal ini yang melahirkan terjadinya perdagangan internasional.
Untuk menjelaskan terjadinya perdagangan internasional, pada awalnya ekonom memfokuskan diri pada keunggulan mutlak (absolute advantage) dan keunggulan komparatif (comparative advantage). Namun, karena kedua pandangan ini memfokuskan diri secara sempit pada faktor-faktor produksi, seperti sumber daya alam dan tenaga kerja, maka kemudian muncul pandangan yang lebih komprehensif yang dikenal dengan keunggulan kompetitif nasional (national competitive advantage).
Dalam teori keunggulan komperatif  (Comparative Advantage) perdagangan internasional terjadi apabila masing-masing negara memiliki keunggulan relatif terhadap negara lainnya. Contoh : jika sebuah negara mampu membuat komputer secara lebih efisien dibandingkan membuat mobil, maka negara tersebut memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi komputer.
Dan dalam teori keunggulan kompetitif nasional (national competitive advantage), beberapa tahun terakhir menjadi model yang menjelaskan mengapa negara melakukan perdagangan internasional. Pada dasarnya, sebuah keunggulan kompetitif nasional berasal dari empat kondisi :
Kondisi faktor-faktor (faktor produksi) :
Kondisi permintaan yang mencerminkan konsumen dalam negeri yang besar mampu menaikkan permintaan terhadap produk yang inovatif
Industri terkait dan pendukung yang meliputi pemasok lokal atau regional dan/atau pelanggan industri.
Strategi, struktur, dan persaingan yang mencerminkan perusahaan-perusahaan dan industri yang memfokuskan pada penurunan biaya produksi, perbaikan kualitas produksi, produktivitas yang lebih tinggi, dan produk baru yang inovatif.
Jika semua kondisi ini mendukung maka sebuah negara akan terdorong untuk melakukan bisnis internasional.
Masalah
Ketika keunggulan Komperatif dan kompetitif menjadi sebuah acuan untuk melakukan sebuah perdagangan internasional, hal apa saja yang dapat dikatakan sebuah negara dapat memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif.
Riset Terdahulu
Dalam jurnal Tri widodo menyimpulkan bahwa ada hubungan positif antara keunggulan komparatif dan neraca perdagangan   Semakin tinggi perbandingan keuntungan dari produk tertentu, semakin tinggi kemungkinan suatu negara sebagai exporter.
Dalam jurnal (Tain-Jy Chen and Ying-Hua) tahun 2002, investasi langsung atau FDI (foreign direct investment) merupakan  langkah strategis yang bisa dilakukan investor untuk menciptakan keunggulan kompetitif melalui eksploitasi sumber daya tiap negara  yang tidak sama tersedia untuk semua investor.
Teori tradisional investasi langsung asing (FDI) memandang investasi seperti upaya untuk mengeksploitasi harga sewa ekonomi di negara asing, di mana negara yang dianggap sebagai perbatasan pasar baru.

Tujuan Penilitian
Dalam kaitan keunggulan komperatif dan keunggulan kompetatif dengan bisnis internasional.  Penilitian ini bertujuan bagaimana mengetahui keunggulan  komparatif dan kompetitif menjadi sebuah negara untuk melakukan perdagangan internasiol

Metodologi Penilitian
    Data
·         Data Intangible asset suatu negara
·         Tingginya switching cost suatu negara
·         Data Network economics suatu negara
·         Data Cost advantage
    Model Penilitian
    Model penilitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah meninjau teori –teori keunggulan
    komparatif dan kompetitif yanf telah ada. Dan pengambilan data menggunakan data sekunder    
     yaitu mengambil dari sumber-sumber terdahulu serta melihat data statistic perdagangan ditiap=tiap
     negara.
Diposting oleh Unknown di 3/07/2012 10:58:00 PM 0 komentar
Label: Teori Ekonomi 2
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod