skip to main | skip to sidebar

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip

  • 2pm (1)
  • Artikel (1)
  • Bank Lembaga Keuangan (4)
  • Bank Lembaga Keuangan 2 (8)
  • coretan (11)
  • iseng (9)
  • junho (1)
  • jurnal (1)
  • Kim Myungsoo (1)
  • Kliring (3)
  • kpop (3)
  • L (1)
  • lyrics (11)
  • Paper (2)
  • photo (1)
  • so eun (1)
  • song (17)
  • Sooyouny (1)
  • Teori Ekonomi 1 (10)
  • Teori Ekonomi 2 (7)
  • translete (1)
  • tugas (13)
  • tulisan (12)

Archivo del blog

  • ▼ 2012 (23)
    • ► Desember (3)
    • ► Juni (7)
    • ► Mei (2)
    • ► April (2)
    • ▼ Maret (5)
      • Pengenalan Bank Syariah
      • Konsep Sederhana Bank
      • Proposal Riset
      • Analisis Jurnal
      • Ringkasan Jurnal
    • ► Februari (2)
    • ► Januari (2)
  • ► 2011 (49)
    • ► November (7)
    • ► Oktober (4)
    • ► Juli (3)
    • ► Juni (3)
    • ► Mei (4)
    • ► April (6)
    • ► Maret (10)
    • ► Februari (7)
    • ► Januari (5)
  • ► 2010 (37)
    • ► Desember (2)
    • ► November (9)
    • ► Oktober (6)
    • ► September (6)
    • ► Mei (1)
    • ► April (8)
    • ► Maret (1)
    • ► Januari (4)
  • ► 2009 (5)
    • ► Desember (5)

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

aLone

aLone

linkz

  • ejournal gunadarma
  • elearning gunadarma
  • http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/prihantoro/
  • library gunadarma
  • ocw gunadarma
  • repository gunadarma
  • stafsite gunadarma

chaT bOx

m.u.s.i.c


MusicPlaylist
Music Playlist at MixPod.com

twitter


...

Selasa, 27 Maret 2012

Pengenalan Bank Syariah


Perkembangan bank syariah di Indonesia cukup pesat. Menurut Bank Indonesia, pengembangan system perbankan syariah di Indonesia dilakukan untuk menghadirkan alternative jasa perbankana yang semakin lengkap kepada masyarakat. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternative sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta memperlihatkan aspek keadilan dalam berinteraksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai – nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulasi dalam bertransaksi keuangan.
Prinsip syariah dalam bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan  hukum islam antar bank lain dan pihak lain untuk penyimpanan dan penyaluran dana.
Skema-skema produk perbankan syariah :
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
·         Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
Wadiah (titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
Mudharabah (investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
·         Pembiayaan/Penyaluran dana :  Murabahah,  ijarah,  istishna,  mudharabah,  musyarakah dsb.
Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skemaijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.

Persamaan antara bank syariahdan bank konvensional yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaandalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum.  Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persisdengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan. Perbedaannya, antaralain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, konsep pengelolaan dana nasabah,usaha yang dibiayai, dan kewajiban mengelola zakat.
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional diantranya ialah :
1.       Akad dan legalitas merupakan kunci utama yang membedakan bank yariah dengan bank konvensional lainnya. bank syariah melihat dari “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan begantung pada niat. dalam hal ini bergantung pada aqad nya, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. tidak ada unsur riba yang diharamkan

2.       Struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalamstruktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk- produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.

3.      Konsep Pengelolaan Dana NasabahHasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usahaitulah yang akan dibagikan kepada nasabah.. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jikadana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntunganusahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduliapakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar  bunganya yaitu sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

4.      Usaha yang DibiayaiAda aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanyalah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah

5.      Kewajiban Mengelola ZakatBank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat,menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsidan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak,sedekah).

Sumber : Manajemen Dana Bank karya E.S. Margianti dan Budi Hermana, Syariahmandiri.co.id


Diposting oleh Unknown di 3/27/2012 07:56:00 PM
Label: Bank Lembaga Keuangan

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod