Perkembangan bank syariah
di Indonesia cukup pesat. Menurut Bank Indonesia, pengembangan system perbankan
syariah di Indonesia dilakukan untuk menghadirkan alternative jasa perbankana
yang semakin lengkap kepada masyarakat. Karakteristik sistem perbankan syariah
yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternative sistem
perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta
memperlihatkan aspek keadilan dalam berinteraksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai – nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan
menghindari kegiatan spekulasi dalam bertransaksi keuangan.
Prinsip syariah dalam bank
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum islam antar bank lain dan pihak lain untuk penyimpanan dan
penyaluran dana.
Skema-skema produk perbankan syariah :
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
·
Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan
mudharabah.
Wadiah (titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada
bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah
untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak
menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut.
Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
Mudharabah (investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan
dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi
sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan
dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil
keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan
BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
·
Pembiayaan/Penyaluran dana : Murabahah,
ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank
syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian
menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati.
Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan
selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena
harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap
selama jangka waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah.
Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian
disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap
bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skemaijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skemaijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank
syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank
syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari
nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran
angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir
periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan
skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah
menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah
tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar
70 s.d. 80%).
Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM
bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan
skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah
meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah
ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk
menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin
nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung
jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan
skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain,
semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
Persamaan antara bank
syariahdan bank konvensional yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis
penerimaan uang, persamaandalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang
digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum.
Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu
sama persisdengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada
perbedaan. Perbedaannya, antaralain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur
organisasi, konsep pengelolaan dana nasabah,usaha yang dibiayai, dan kewajiban
mengelola zakat.
Perbedaan bank syariah
dengan bank konvensional diantranya ialah :
1. Akad
dan legalitas merupakan kunci utama yang membedakan bank yariah dengan
bank konvensional lainnya. bank syariah melihat dari “innamal a’malu bin niat”,
sesungguhnya setiap amalan begantung pada niat. dalam hal ini bergantung pada
aqad nya, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. tidak ada unsur riba
yang diharamkan
2. Struktur organisasi bank.
Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
dalamstruktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank
dan produk- produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS ini
ditetapkan pada saat Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
3. Konsep
Pengelolaan Dana NasabahHasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah
yang disalurkan ke dalam berbagai usahaitulah yang akan dibagikan kepada
nasabah.. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jikadana nasabah di bank
di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntunganusahanya
dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak
peduliapakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank
tetap wajib membayar bunganya yaitu sejumlah prosentase dari dana
yang disimpannya saja.
4. Usaha yang DibiayaiAda
aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanyalah usaha yang
halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat
atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah
5. Kewajiban Mengelola ZakatBank
syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar
zakat,menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini
merupakan fungsidan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi
dana-dana sosial (zakat. Infak,sedekah).
Sumber : Manajemen Dana Bank karya E.S. Margianti dan Budi Hermana, Syariahmandiri.co.id