Garam adalah
salah satu jenis mineral yang lazim dimakan manusia. Garam termasuk barang netral karena itu, tinggi rendahnya harga tidak akan (sedikit sekali) mempengaruhi fluktuasi. Sebab, walaupun harga garam turun, orang tidak akan menambah konsumsi garam. Begitu juga sebaliknya bila harga garam naik, konsumen tidak bisa mengurangi kebutuhannya akan garam, kecuali bagi konsumen
yang mengalami penyakit tertentu.
Di Indonesia tingkat konsumsi pada garam cukup tinggi . Namun, walaupun Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan banyak laut, Indonesia belum dapat memenuhi pasokan konsumsi masyarakat Indonesia hingga 100%. PT. Garam (Persero) – Indonesia yang merupakan BUMN memproduksi, mengolah dan memdistribusikan garam bahan baku, garam olahan, garam konsumsi secara mandiri, merupakan salah satu perusahan yang memasok kebutuhan garam di Indonesia, dari total pemenuhan kebutuhan garam nasional yang berjumlah 2,79 juta ton. Menurut data internal PT. Garam tersebut, PT. GARAM dan industri garam yang lainnya hanya mampu memasok 1,03 juta ton, sehingga sekitar 1,63 juta ton garam atau setara 157,89% pasokan tambahan harus dipenuhi dari impor. Kementerian Perdagangan mencatat, kebutuhan garam 2011 mencapai 2,9 juta ton. Sementara, produksi garam hanya 1,4 juta ton. Impor garam mencapai 1,70 juta ton. Garam tersebut diklasifikasi menjadi garam konsumsi dan garam industri.
yang mengalami penyakit tertentu.
Di Indonesia tingkat konsumsi pada garam cukup tinggi . Namun, walaupun Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan banyak laut, Indonesia belum dapat memenuhi pasokan konsumsi masyarakat Indonesia hingga 100%. PT. Garam (Persero) – Indonesia yang merupakan BUMN memproduksi, mengolah dan memdistribusikan garam bahan baku, garam olahan, garam konsumsi secara mandiri, merupakan salah satu perusahan yang memasok kebutuhan garam di Indonesia, dari total pemenuhan kebutuhan garam nasional yang berjumlah 2,79 juta ton. Menurut data internal PT. Garam tersebut, PT. GARAM dan industri garam yang lainnya hanya mampu memasok 1,03 juta ton, sehingga sekitar 1,63 juta ton garam atau setara 157,89% pasokan tambahan harus dipenuhi dari impor. Kementerian Perdagangan mencatat, kebutuhan garam 2011 mencapai 2,9 juta ton. Sementara, produksi garam hanya 1,4 juta ton. Impor garam mencapai 1,70 juta ton. Garam tersebut diklasifikasi menjadi garam konsumsi dan garam industri.
Kebutuhan
garam nasional dari tahun ke tahun semakin meningkat seiring dengan pertambahan
penduduk dan perkembangan industri di Indonesia. Kisruh
garam impor semakin heboh ketika garam impor legal dan illegal di iIndonesia
semakin merebak. Tentunya, garam impor sangat menganggu petani garam nasioal. Selain permasalahan pada produksi garam nasional yang tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen sehingga harus melakukan impor, ternyata juga terdapat permasalah pada petani garam indonesia. permasalahan tersebut seperti harga yang masih banyak ditentukan pada mekanisme pasar, proses pada pembuatan garam petani Indonesia yang masih
mengandalkan proses alami dari panas sinar matahari telah menjadi
kendala ketika cuaca buruk, seperti yang terjadi pada saat ini, pada awal tahun 2011 ini saja petani garam seperti di Demak, petani merugi karena musim hujan yang berkepanjangan, ladang garam menjadi kubangan air hujan sehangga untuk memenuhi konsumsi garam pemerintah harus mengimpor dari luar.
Tentunya dengan adanya kejadian itu semua, petani garam nasional merugi besar dan bisa saja berhenti berproduksi maka untuk menghindari hal tersebut pemerintah harus melakukan berbagai kebijakn seperti, menyuntikkan dana tambahan kepada petani garam nasional agar kerugian petani garam nasional tertutupi dan para petani garam memiliki modal lagi untuk melanjutkan usahanya di periode mendatang. Pemerintah juga perlu membantu pada pengendalian harga dan pengendalian kualitas proses produksi garam.
Source : Berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar