1. Merek adalah nama, terminologi, tanda, simbul atau desain atau kombinasi diantaranya, yang ditujukan untuk mendidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk mebedakannya dari pesaing. Beberapa bagian merek antara lain adalah nama merek, tanda merek, merek dagang, dan copyright.
Contoh :
2. Nama merek adalah bagian dari merek dimana bagian dari merek yang dapat disebutkan atau dieja.
Contoh : INDOMIE , AQUA , M3
3. Logo adalah bagian dari merek yang tidak dapat dieja atau disebutkan, seperti simbol, desain atau warna atau huruf yang berbeda.
Contoh :
4. Merek dagang adalah merek atau bagian merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama merek atau tanda merek.
Contoh :
5. Hak cipta adalah hak hukum eksklusif yang diberikan untuk menggandakan, mempublikasikan, dan menjual segala sesuatu yang berbentuk buku, musik atau karya artistik.
Contoh :
a. Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang
berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
b. Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalanimbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony.Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan
c. Hak cipta buku
sumber :
http://frommarketing.blogspot.com/2009/11/pengertian-merek.html
0 komentar:
Posting Komentar