Saat ini
bank syariah menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di
Indonesia. Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan untuk
menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat
Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan
konvensional mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk
meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang
saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank. Dengan menyediakan beragam
produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang
lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang
kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali.
Dalam
operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan
syariah diantranya ialah pembiayaan perbankan syariah.
Pembiayaan/Penyaluran dana di
Perbankan Syariah diantaranya ialah : (refrensi : Syariahmandiri.co.id)
Murabahah
Merupakan
akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli
barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah
dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin)
tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara
nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka
angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Ijarah
Merupakan
akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan
jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah.
Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang
telah disepakati di muka.
Istishna
Merupakan
akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak
dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang
tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang
ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada
bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai
dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk
pembiayaan konstruksi.
Mudharabah
( Investasi )
Merupakan
akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan
modal usaha/investasi.
Musyarakah
Merupakan
akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya
kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
Jika melihat
data statistika (yang bersumber dari bi.go.id) pembiayaan perbankan syariah
yang berindikatorkan pembiayaan Musyarakah, pembiayaan Mudharabah, Piutang
Murabahah, Piutang Salam, Piutang Istiahma dan Lainnya, terlihat dari
pergerakan tahun ke tahun, serta pergerakan dari bulan ke bulannya di tahun
2011 meski sempat pernah mengalami penurunan dibeberapa periode, pembiayaan
perbankan syariah memiliki peningkatan rata-rata yang cukup bagus ditiap
peningkatannya. Maka dapat dilihat juga perkembangan perbankan syariah dari
sisi pembiayaannya, perbankan syariah sudah cukup menarik perhatian masyarakat
indonesia untuk melakukan transaksi dengan bank syariah.
Sumber : bi.go.id, syariahmandiri.co.id