Sekarang ini, bank syariah sudah cukup maju di Indonesia. dan tentu juga memberikan berbagai dampak positif terhadap perekonomian indonesia.
Sebelum kita mengetahui pengaruh bank syariah, setidaknya kita perlu mengetahui sedikit tentang apa itu bank syariah dan perbedaan dengan bank konvensional.
Bank syariah atau bank islam merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat ( hokum ) islam. Menurut schaik (2001), bank islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hokum islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama islam, menggunakan konsep berbagi resiko sebagai metode utama dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan.
Bank syariah atau bank islam merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat ( hokum ) islam. Menurut schaik (2001), bank islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hokum islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama islam, menggunakan konsep berbagi resiko sebagai metode utama dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan.
Berdasarkan hasil kajian Tim Beinwes (2004) menunjukan bahwa ada lima factor yang memicu perkembangan perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankana syariah dan perbankan konvensional, yaitu :
1. Market yang dianggap luas tenyata belum digarap secara maksimal ( apalagi bank syariah tidak hanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah non muslim)
2. System bagi hasilterbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan system bunga yang dianut bank konvensional
3. Retrun yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar daripada bunga deposito bank konvensional
4. Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil, prinsip penyertaan modal, prinsip jual beli
5. Prinsip laba bagi bank syarian bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Menurut Boesono (2007), paling tidak ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah yang harus dijga oleh para banker, yaitu :
1. Prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara nasabah dan bank
2. Prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana , pengguna dana dan bank memilik hak, kewajiban dan, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang
3. Prinsip ketentraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah islam.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar